RPJMDes 2017-2022
Pembangunan Desa pada hakekatnya adalah upaya sistematis dan terencana oleh masing-masing maupun seluruh komponen Desa untuk mengubah suatu keadaan yang belum ideal menjadi lebih baik dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. Upaya sistematis dan terencana tersebut berisi langkah-langkah strategis, taktis dan praktis sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh Desa. Dalam upaya tersebut, perencanaan pembangunan Desa, perencanaan jangka menengah, maupun tahunan diperlukan, terutama untuk memberikan arah dan prioritas bagi pembangunan Desa.
Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang substansinya saling berkaitan dan mampu menjadi kerangka acuan dalam pelaksanaan pembangunan Desa. Hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan juga dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan dengan lahirnya Undang – Undang Desa No 6 Tahun 2014, dalam Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Perencanaan pembangunan yang disusun secara sinergi oleh semua pemangku kepentingan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama ketiga undang-undang tersebut diharapkan bisa menjadi arah bagi cita-cita pembangunan beserta strategi dan cara pencapaiannya.
RPJM Desa Kreo 2017 - 2022 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi pemerintah Desa Kreo dalam menyusun perencanaan pembangunan selama 6 (enam) tahun. Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJM Desa akan dijabarkan ke dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa).
RPJM Desa Kreo Tahun 2017 - 2022 disusun memuat Visi dan Misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa dari Kepala Desa terpilih SUGENG RIYADI dengan Visi: “Terwujudnya Masyarakat Bersatu Untuk Maju, Berperan Untuk kemakmuran dan Semangat Untuk Hebat”.
RPJM Desa Kreo Tahun 2017 - 2022, disusun berdasarkan Visi dan Misi Kepala Desa, sekaligus berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat yang ada dalam lingkup wilayah Desa Kreo, serta menjawab tiga pertanyaan dasar yaitu kemana Desa Kreo akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam enam tahun mendatang, bagaimana cara mencapainya dan apa tujuan serta target yang akan dicapai.
Sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa, RPJM Desa Kreo ini disusun dengan prinsip - prinsip sebagai berikut :
- Partisipatif dan demokratis,
yaitu pelibatan masyarakat dari berbagai unsur di desa termasuk perempuan, masyarakat pra sejahtera, kaum muda, dan kelompok lainnya. Harus dipastikan agar mereka juga ikut serta dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan tidak semata karena suara terbanyak namun juga dengan analisis yang baik.
- Pemberdayaan dan kaderisasi,
yaitu proses perencanaan harus menjamin upaya-upaya menguatkan dan memberdayakan masyarakat terutama pemuda, perempuan, kelompok tani dan kelompok lainnya
- Berbasis kekuatan,
yaitu landasan utama penyusunan rencana pembangunan desa adalah kekuatan yang dimiliki di desa yakni berupaya menemukan kembali aset dan potensi yang ada di desa serta melaksanakan pengembangan terhadap aset dan potensi tersebut. Dukungan pihak luar hanyalah stimulan untuk mendukung percepatannya.
- Belajar dari pengalaman,
yaitu bagaimana perencanaan desa dikembangkan dengan memetik pembelajaran terutama dari cerita sukses dan keberhasilan yang diraih.
- Keberlanjutan,
yaitu proses perencanaan harus mampu mendorong keberlanjutan ketersediaan sumber daya lainnya.
- Penggalian informasi desa dengan sumber utama dari masyarakat desa,
yaitu bagaimana rencana pembangunan disusun mengacu pada hasil pemetaan apresiatif desa dan penggalian gagasan desa
- Keswadayaan,
yaitu proses perencanaan harus mampu membangkitkan, menggerakkan, dan mengembangkan keswadayaan masyarakat.
- Keterbukaan dan pertanggungjawaban,
yaitu proses perencanaan terbuka untuk diikuti oleh berbagai unsur masyarakat desa dan hasilnya dapat diketahui oleh masyarakat. Hal ini mendorong terbangunnya kepercayaan di semua tingkatan sehingga bisa dipertanggungjawabkan bersama.
Perencanaan desa pada dasarnya merupakan irisan antara pemerintahan dan pembangunan desa. Pemerintahan mencakup kewenangan, kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran/keuangan. Perencanaan desa ini disusun berangkat dari kewenangan desa. Perencanaan desa ini bukan sekadar membuat usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah, akan tetapi lebih kepada keputusan politik yang diambil secara kolektif oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut di atas.
- MAKSUD, TUJUAN DAN DASAR HUKUM
- Maksud
Maksud penyusunan dokumen RPJM Desa ini antara lain untuk :
- Mewujudkan perencanaan desa yang partisipatif yang ditopang oleh tata kelola yang demokratis antara pemerintah desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan masyarakat desa demi terwujudnya kemandirian desa;
- Menjabarkan Visi, Misi dan program Kepala Desa menjadi dokumen RPJM Desa yang digunakan sebagai arah, dasar, acuan, dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan desa, yang akan dilaksanakan oleh segenap pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah desa maupun non pemerintah desa selama kurun waktu empat tahun dan untuk menjamin agar kegiatan pembangunan desa dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran.
- Tujuan
Tujuan penyusunan RPJM Desa ini adalah :
- Mendukung hubungan antar pelaku pembangunan yakni masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa dan pemerintahan desa.
- Menjamin keterkaitan program dan kegiatan.
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi, antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
- Mengoptimalkan partisipasi dan keswadayaan masyarakat.
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya dan aset desa secara berkeadilan dan berkelanjutan.
- Dasar Hukum
Penyusunan RPJMDes Desa Kreo Tahun 2017 – 2022 didasarkan pada :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
- Peraturan Daerah kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
- HUBUNGAN PERENCANAAN DESA KREO DAN PERENCANAAN KABUPATEN WONOSOBO.
Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Undang-Undang Desa memberikan kewenangan pada Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.
Proses perencanaan pembangunan di tingkat desa melalui forum musyawarah desa (musdes) yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perencanaan daerah dan nasional. Pasal 79 UU Desa menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten.
Meskipun musyawarah desa hanya sebagai input perencanaan daerah, akan tetapi proses musdes ini merupakan wujud pendekatan partisipasi dari bawah dan sebagai masukan terhadap perencanaan daerah dan perencanaan nasional.
Prioritas pembangunan Kabupaten Wonosobo sesuai RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021 yang dijadikan salah satu dasar pertimbangan dalam penyusunan RPJM Des ini antara lain berupa ; 1. Penanggulangan Kemiskinan, 2. Pendidikan, 3. Kesehatan, 4. Infrastruktur, 5. Pertanian dan Ketahanan Pangan, 6. Konsolidasi dan Reformasi Birokrasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan, 7. Iklam investasi dan usaha, 8. Energi dan Sumberdaya Mineral, 9. Kawasan Tertinggal, Terbelakang, Perbatasan dan Kumuh, serta 10. Kebudayaan, Kreativitas dan Inovasi Teknologi
- VISI dan MISI
- Visi
Visi Desa Kreo adalah “Bersatu Untuk Maju Sejahtera Untuk Semua Semangat Untuk Hebat”.
Rumusan visi tersebut merupakan suatu cita-cita untuk mewujudkan masyarakat desa yang cerdas dan kreatif dalam pengelolaan potensi desa dan mewujudkan kinerja pemerintahan yang baik demi memajukan desa Kreo yang unggul di bidang Kesejahteraan Masyarakat.
- Misi
Untuk mewujudkan Visi tersebut, Misi pembangunan Desa Kreo adalah sebagai berikut :
- Mewujudkan Pemerintah yang Maju dan Berwibawa;
- Upaya meningkatkan pemerataan kesehatan dan sosial untuk masyarakat;
- Meningkatkan Pendidikan dan olahraga masyarakat menuju generasi yang berkwalitas;
- Meningkatkan perekonomian masyarakat yang berbasisi potensi lokal;
- Meningkatkan pembangunan Infrastruktur perdesaan
- SISTEMATIKA PENULISAN
- Desa Kreo Tahun 2017-2022 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan
Menguraikan tentang latar belakang, maksud dan tujuan dan dasar hukum, hubungan perencanaan desa dengan perencanaan kabupaten, dan sistematika penulisan.
BAB II : Gambaran Umum Desa
Menguraikan tentang kondisi geografis dan demografi, sejarah desa, keuangan dan kekayaandesa.
BAB III : Apresiasi sektor Pembangunan Desa
Menguraikan tentang potensi, peluang, tantangan dan perubahan yang harus terjadi dari sektor pembangunan di desa.
BAB IV : Strategi Dan Program Desa
- raikan tentang strategi dan program pembangunan desa yang mendukung pelaksanaan Misi pembangunan desa.
BAB V : Penutup
Menjabarkan manajemen resiko terhadap tantangan atau ancaman yang dapat menghambat pelaksanaan RPJM Desa.
Lampiran berisi tentang matrik program dan kegiatan beserta target pencapaiannya.
BAB II
GAMBARAN UMUM DESA KREO
- GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI DESA
- Letak Geografis
Desa Kreo Kecamatan Kejajar terletak diantara Desa Serang Kecamatan Kejajar di sebelah timur, Desa Telaga Kecamatan Garung di sebelah barat, Desa Jengkol Kecamatan Garung di sebelah selatan, dan Desa Sembungan Kecamatan Kejajar di sebelah utara. Jarak dengan ibu kota Kecamatan Kejajar sekitar 3 km, dengan lama jarak tempuh selama 15 menit dengan kendaraan motor atau sekitar 1 jam dengan jalan kaki.
Sedangkan, jarak dengan ibu kota Kabupaten Wonosobo sekitar 18 km, dengan lama jarak tempuh dengan kendaraan motor sekitar 45 menit, atau jalan kaki sekitar sekitar 4 jam.
Dan jarak dengan ibu kota Provinsi sekitar 161,80 km, dengan waktu tempuh sekitar 5 jam dengan kendaraan motor, atau jalan kaki sekitar 45 jam.
Desa Kreo secara kewilayahan hanya terdiri atas 1 dusun yang terbagi dalam 15 RT dan 4 RW.
Gambar 2.1
Peta Desa Kreo
PETA WILAYAH DESA KREO
Batas Desa
Batas Desa Kreo Kecamatan Kejajar sebagai berikut:
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Desa Jengkol, Kecamatan Garung.
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Desa Sembungan Kecamatan Kejajar.
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Desa Serang, Kecamatan Kejajar,
- Sebelah barat : Berbatasan dengan Desa Telaga Kecamatan Garung.
- Peruntukan Lahan di Kreo
- Peruntukan lahan
Sebagian besar penggunaan lahan di Desa Kreo, diperuntukkan untuk lahan pertanian. Dari total luas wilayah administratif desa Kreo sejumlah 285.4 Ha sekitar 70 Ha digunakan untuk kawasan Lindung oleh Perhutani, seluas 4.0 Ha digunakan untuk Hak Guna Usaha atau perkebunan teh PT. Tambi, 7,10 Ha digunakan untuk pemukiman, dan 2,1 Ha untuk pekarangan .
- Penataan ruang Desa
Dalam Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa pengendalian merupakan bagian dari proses penyelenggaraan penataan ruang yang berupaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa proses pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan seringkali kawasan yang seharusnya menjadi kawasan pengembangan disalahgunakan oleh masyarakat setempat.Oleh karenanya zonasi kawasan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa berdasarkan pengertian yang dimiliki oleh masyarakat menjadi dasar pertimbangan dalam pengaturan pemanfaatan ruang di desa Kreo.
fungsi pengendalian tersebut pada dasarnya diarahkan untuk dua tujuan, yaitu untuk mengarahkan dan mendorong pembangunan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada dan visi misi daripada pembangunan itu sendiri. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan penataan ruang, fungsi dan tujuan pengendalian ini dilakukan dengan didasarkan pada rencana tata ruang yang telah disusun, dimana rencana tata ruang tersebut mencerminkan visi misi pembangunan yang akan dicapai
- Bentuk Pengendalian
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bentuk pengendalian penyelenggaraan penataan ruang pada dasarnya meliputi empat jenis, yaitu peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi
Peraturan Zonasi, merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang
Perizinan, merupakan upaya untuk memperbolehkan atau tidak memperbolehkan suatu kegiatan berlangsung pada suatu wilayah sesuai dengan tata ruang, dengan mengeluarkan penerbitan surat izin.
Pemberian Insentif dan Disinsentif, merupakan upaya untuk mengarahkan pembangunan dengan memberikan dorongan terhadap kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang dan memberikan upaya menghambat terhadap kegiatan yang bertentangan dengan rencana tata ruang.
Pengenaan Sanksi, merupakan upaya untuk memberikan tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
Topografi desa Kreo yang agak curam , terjal dan berada tepat dibawah gunung Seroja yang gundul menjadi bahan pertimbangan untuk diberlakukannya aturan pengendalian pemanfaatan ruang yang merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan kesepakatan masyarakat desa dan visi pembangunan berkelanjutan dalam memperbaiki kualitas kehidupan manusia dengan tetap memelihara kemampuan daya dukung sumberdaya alam dan lingkungan hidup dari ekosistem yang menopangnya.
Semua warga telah memahami bahwa wilayah desa yang mereka tempati memiliki kerawanan bencana cukup tinggi sehingga diperlukan aturan khusus dan kebijakan lokal untuk memastikan bahwa semua warga desa akan aman berada di desa Kreo yang telah dihuni nenek moyangnya sampai sekarang ini.
Dalam zonasi sederhana ini kedepan diharapkan akan mampu mengatur berbagai hal yang ada di wilayah desa Kreo dalam beberapa hal sebagai berikut :
- Pembagian wilayah Desa perblok
- Aturan khusus dalam setiap blok
- Kegiatan yang diperbolehkan
- Kegiatan yang dilarang
- Aturan khusus untuk kegiatan
- Kegiatan tambahan dan aturannya
- Kegiatan bersyarat dan aturannya
- Pengecualian khusus
- Ketentuan luas persil
- Ketentuan luas pekarangan (sempadan depan, samping, belakang)
- Batas tinggi bangunan
- Blok desa Kreo
Pembagian blok desa Kreo dapat dilihat sebagaimana gambar dibawah ini :
- Blok Perhutani
- Blok Sikunir
- Blok Gunung Watu
- Blok Sidengkeng
- Blok Sidenda
- Blok Jumbleng
- Blok Talun
- Blok Kendit
- Blok Gondang
- Blok Gega lor
- Blok Bongkol
Secara sederhana zonasi ini mengatur pembagian kawasan Lindung dan kawasan Produksi termasuk didalamnya adalah kawasan pengembangan permukiman
Dalam zona ini yang diperbolehkan adalah tanaman semusim skala terbatas dengan tetap menanam tanaman keras disekitar lahan milik warga, dengan keadaan agak curam juga posisi jauh dari pemukiman penduduk, dan yang tidak diperbolehkan adalah membanggun permukiman baru , di lahan yang curam dan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, pelanggaran atas aturan tersebut adalah apabila ada warga yang membangun rumah di zona tersebut dan terkena bencana longsor maka tidak akan mendapat bantuan dalam bentuk apapun , Infrastuktur pemukiman dan sarana prasarana tidak akan dibangung dan IMB tidak akan pernah diberikan.
Untuk menjaga keselamatan semua warga ,pada kawasan lindung secara perlahan kedepan dapat diarahkan menjadi zona dengan tanaman keras yang akan menjadi sabuk hijau dengan tanpa meninggalkan kepentingan ekonomi bagi pemilik lahan, semisal pariwisata petik buah, tempat menanam rumput untuk ternak dan lain sebagainya yang tidak lagi mengandalkan tanaman semusim yang memerlukan pengolahan lahan setiap tiga bulan sekali.
Kawasan produksi meliputi :
- Blok Giyang
- Blok Bulus
- Blok Pontong
- Blok Sigelap
- Blok Panjer
- Blok Bajangan
- Blok Tegal Kulon
Dalam zona ini masyarakat diperbolehkan untuk melakukan usaha/ budidaya pertanian sayuran dan sejenisnya dengan tetap menanam tanaman keras disekitarnya, Pengembangan permukiman dapat dilakukan di zona ini dengan memilik tempat yang agak jauh dari tebing dan tingkat kelerengan yang tidak terlalu curam. Pembangunan Infrastruktur sesuai dengan kewenangan desa akan dilakukan menyesuaikan kemampuan anggaran pendapatan desa, walaupun diperbolehkan untuk membangun perumahan akan tetapi tidak menjadi zona utama .
- Kependudukan
Jumlah penduduk Desa Kreo sampai dengan Tahun 2016 adalah 1865 jiwa terdiri dari 954 laki-laki dan 911 perempuan dengan jumlah kepala keluarga 510 KK.
Tabel 1.1
Jumlah Penduduk Berdasar Jenis Kelamin Tahun 2016
Jenis Kelamin | |
| 954 Jiwa |
| 911 Jiwa |
| 1865 Jiwa |
Sumber Data : Profil Desa Kreo tahun 2016
Dari sejumlah jiwa tersebut, pemerintah desa telah melakukan kategorisasi berdasar rumah tangga mencapai sejumlah 450 rumah tangga. Pemerintah desa Kreo telah melakukan pemetaan sosial secara partisipatif untuk mengukur tingkat kesejahteraan keluarga per rumah tangga tersebut dengan hasil pemetaan sosial sebagai berikut.
Grafik 1.1
Peta Kesejahteraan Masyarakat Desa Kreo
Berdasar peta sosial yang telah dilakukan secara partisipatif oleh kelompok warga desa Kreo, jumlah rumah tangga pra sejahtera 224 Rumah tangga (47%), rumah tangga sejahtera 225 Rumah tangga (43%), sedangkan rumah tangga dalam kategori sejahtera plus (kaya) 50 Rumah tangga (10%).
Pra Sejahtera yang dimaksud adalah kondisi perekonomian pada rumah tangga yang masuk kategori keluarga miskin, sejahtera adalah rumah tangga yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup, sedang sejahtera plus adalah rumah tangga yang dinilai masuk dalam kategori keluarga kaya.
Tabel 2.2
Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia Kerja
Tenaga Kerja |
|
Penduduk usia produktif 18 - 56 tahun | |
Penduduk usia 18 - 56 tahun yang masih sekolah dan tidak bekerja | |
Penduduk usia 18 - 56 tahun yang bekerja penuh | |
Penduduk usia 18 – 56 yang bekerja tidak tentu | |
Sumber Data : Profil Desa Kreo tahun 2016
Lapangan pekerjaan pada sektor pertanian di desa Kreo, sudah bisa menjadi sumber penghidupan bagi warga Kreo. Hampir semua warga Kreo terlibat dalam kegiatan pertanian yang menjadi sumber pendapatan dan penghidupan.
Tabel 2.3
Penduduk berdasarkan profesi/pekerjaan
No | | Rumah Tangga | Anggota Rumah Tangga |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12 13 | Buruh Tani Petani sendiri Petani sewa lahan PNS Wiraswasta Tukang Batu Tukang Kayu Pedagang Keliling Buruh Rumah Tangga Pensiunan Ojek Sepeda Motor Tukang jahit Lain-lain |
125 165 25 3 90 10 5 12 64 2 5 2 2 |
578 320 50 3 90 10 5 12 64 2 5 2 2 |
| JUMLAH | 510 | 1.143 |
Sumber Data : Profil Desa Kreo tahun 2016
Dari total usia produktif sejumlah 1143 jiwa, sejumlah 898 warga Kreo berprofesi sebagai petani dan buruh tani, dan selebihnya sebagai pegawai negei sipil, dan karyawan swasta dan lainya.
Data tersebut menunjukan bahwa potensi pertanian di Desa Kreo mampu memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, tanpa harus menjadi buruh migran dan atau merantau ke daerah lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tabel 4
Penduduk berdasar tingkat pendidikan
| |
---|---|
Buta aksara | |
3-6 tahun yang masuk TK dan Kelompok Bermain Anak | |
Anak dan penduduk cacat fisik dan mental | |
Sedang SD/ Sederajat | |
Tamat SD/ Sederajat | |
Tidak Tamat SD/ Sederajat | |
Sedang SLTP/ Sederajat | |
Tamat SLTP/ Sederajat | |
Tidak Tamat SLTP/ Sederajat | |
Sedang SLTA/ Sederajat | |
Tamat SLTA/ Sederajat | |
Sedang D1 |
|
Tamat D1 | |
Sedang D2 | |
Tamat D2 | |
Sedang D3 | |
Tamat D3 | |
Sedang S1 | |
Tamat S1 | |
Sedang S2 | |
Tamat S2 | |
Sedang S3 | |
Tamat S3 | |
Cacat Fisik dan Mental | |
Sumber Data : Profil Desa Kreo Tahun 2016
Berdasarkan data tersebut, tingkat pendidikan penduduk di desa Kreo masih sangat rendah. Berdasarkan data kependudukan tersebut, jumlah penduduk yang tamat sekolah SD/sederajat mencapai 328. Sementara penduduk yang tamat SLTP/sederajat 63 jiwa dan SLTA/sederajat mencapai 35 jiwa . Sedangkan jumlah penduduk yang tamat perguruan tinggi/sederajat hanya 9. Sisanya masih dalam proses pendidikan di tingkat PAUD/TK.
Peningkatan tingkat pendidikan menjadi tantangan bagi desa Kreo. Ke depan, warga Kreo harus memiliki tingkat pendidikan yang lebih baik, untuk secara tidak langsung membantu peningkatan kualitas produksi pertanian yang menjadi sumber utama pendapatan warga desa Kreo serta untuk mengembangkan potensi wisata yang ada di Desa Kreo.
Desa Kreo memiliki cita-cita ingin meningkatkan angka partisipasi pendidikan perguruan tinggi.
- SEJARAH DESA
- SEJARAH BERDIRINYA DESA KREO
Desa kreo berasal dari tembung Krenyo yang artinya bahwa krenyo adalah sebuah pohon dimana pada saat berdirinya desa kondisi lahan masih dipadati dengan pohon krenyo/ sembung sehingga dinamakan desa kreo.
Sejarah bendirinya desa kreo adalah bahwa pada tahun 1780 dengan kehadiranya seorang tokoh ulama’ dari makah almuakromah beliau adalah Raden santri Kertasari, Raden Santri Natasari bin kertasari dimana beliau sebelumnya adalah orang yang berjuang menyebarkan ajaran islam di daerah demak dan solo jawa tengah. namun pada saat itu ditengah-tengah perjuangannya beliau mengalami kendala goncangan penjajah belanda sehingga hijroh ke daerah wonosobo yaitu ke SIGELAP. kenapa disebut SIGELAP karena pada saat itu kondisi wilayahnya masih hutan belantara masih rungkut dan Gelap sehingga disebut sigelap, beperapa waktu kemudian Raden Santri Kertasari beserta jamaahnya mendirikan sebuah tempat persinggahan di kawasan tersebut. beliau dan para santrinya menyelenggarakan musyawarah untuk menyusun strategi dalam menyebarkan ajarannya. ketika waktu sholat telah tiba mereka mencari air wudlu untuk menjalankan sholatnya namun mereka masih tanda tanya bagaimana cara kita sesuci sedangkan air belum ada dan kemana kita harus mencari airnya? kemudian syaih karim berkata itu ada kali lo,,, kemudian seketika mereka melihat muncul mata air disebelah utara tempat perundingan dan kediamannya sehingga mereka memanfaatkan airnya. Begitulah disebut Tuk kalilo (Mata air Kalilo) karena isarah dan ucapan dari syaih karim dengan izin Allah seketika muncul mata air. setelah itu pada selang waktu kemudian juga mengalami kendala bahwa tanah disebelah kediamannya terkena bencana longsor yang sampai saat ini tetap disebut tanah jeblugan, kenapa disebut jeblugan karena tanah itu longsor /meletus sehingga zaman dahulu menyebut jeblugan. Dengan demikian hal tersebut menimbulkan inisiatif para pejuang untuk pindah tempat ke wilayah atasnya yang pada saat itu kondisinya masih rimbun dipadati dengan pohon Krenyo yang artinya pohon sembung sehingga setelah menjadi desa disebut Desa Kreo.
Begitulah Sekilas sejarah berdirinya desa kreo sehinga masyarakat desa kreo mempunyai keyakinan bahwa pejuang dan pendiri desa kreo adalah seorang tokoh Ulama’ besar yang patut kita budayakan dan dilestarikan karena mereka adalah pejuang penyebar ajaran islam di Desa Kreo khususnya dan Daerah Wonosobo umumnya beliau adalah Syaih Karim, Raden Santri Kertasari,Raden Santri natasari, syaih jangkung, syaih Dami aking dan para Wali keramat lainnya sehingga bermakam di Sigelap Desa Kreo. oleh karenanya pelestarian makam sigelap menjadi upaya yang dilakukan masyarakat desa kreo dalam rangka meningkatkan wisata budaya relegius.
- Pemimpin Desa
- Syairi : Periode 1939 -1949 ( 10 Th )
Bapak Syairimenjabat sebagai Lurah sejak tahun 1939 -1949. Pada waktu itu diperkirakan baru ada sekitar 25 KK. Peninggalannya adanya pembuatan jalan setapak menuju wisata sigelap.
- Syaheri : Periode 1949 – 1952 (3 Th)
Bapak Syaherimenjabat sebagai Lurah sejak tahun 1949 – 1952. Pada waktu itu jumlah KK sudah menjadi 50 an KK.
- Muhasir : Periode 1952 -1972 ( 20 Th )
Bapak Muhasir menjabat sebagai Lurah sejak tahun 1952 -1972. Dengan jumlah KK 100. Peninggalannya yaitu membuat jalur air minum dari kali katok dan gedung SD N Kreo
- Abu Yamin : periode 1972 -1980 ( 8 Th )
Bapak Abu Yamin menjabat sebagai Pj.Lurah sejak tahun 1972 -1980. Dengan peningkatan jumlah KK menjadi 200an KK. Peninggalannya adalah pembangunan Tugu Masuk Desa yang sekarang sudang diperbaiki, Trotoar Sepanjang jalan tengah Desa.
- Mukhotim : Periode 1981 -1989 (8 Th)
Bapak Mukhotim menjabat sebagai Lurah sejak tahun 1981 -1989. Jumlah KK bertambah menjadi 260 KK. Peningggalanya adalah membangun dan pelebaran jalan tengah desa Kreo, yang pada saat itu jalan masih tanah liat dan mendirikan Dukuh Sidorejo juga pembangunan Balai Desa Lama.
- Sri Umiyati : Periode 1990 – 1998 (8 Th)
Ibu Sri Umiyati menjabat sebagai Lurah sejak tahun 1990 – 1998. Jumlah KK bertambah 40 menjadi 300 KK. Peninggalannya adalah Pembangunan Balai Desa/Gedung seba guna, Saluran Pipa air minum, dan Listrik masuk Desa
- Mukhotim : Periode 1999 -2007 (8 Th)
Bapak Mukhotim menjabat sebagai Lurah sejak tahun 1999 -2007. Jumlah KK 370 KK. Peninggalanya Perbaikan Jembatan lempong kulon, Pembangunan Kantor PKK yang sekarang dimanfaatkan menjadi kantor Desa,Pelebaran jalan Kreo sampai Sidorejo.
- Syarif Hidayat : Periode 2007 -2010 (3 Th)
Bapak Syarif Hidayat menjabat sebagai Kades sejak tahun 2007 -2010. Jumlah KK 410. Peninggalanya adalah Pembangunan Gedung dan Pendirian MTs, Pembuatan badan jalan Sidorejo giyang sari dan badan jalan Balai Desa sampai Plintangan, Betonisasi jalan tengah Desa, Gedung TK, Gedung TPQ Sidorejo, Perbaikan jalan lingkar barat.
- Sugeng Riyadi : Periode 2011 – 2017 (6 Th)
Bapak Sugeng Riyadi menjabat sebagai Kades sejak tahun 2011 – 2017. Jumlah KK 430. Dengan kemajuan yaitu Perbaikan Jalan Tengah Desa Kreo, Pembangunan Gedung PAUD, Penambahan Gedung MTs, Pamsimas, Senderan Jalan Lingkar, Pembuatan Badan Jalan sebelah timur Desa, Rehab WC Umum, Senderan lapangan, Betonisasijalan, Senderan Jalan, Gedung TPQ Kreo,
- Sugeng Riyadi : Periode 2017 – Sekarang
Bapak Sugeng Riyadi menjabat sebagai Kades sejak tahun 2017 – Sekarang. Jumlah KK 522.
- ASET DAN KEUANGAN DESA
- Aset Desa
Aset merupakan segala potensi baik berupa fisik maupun non fisik yang jika dipelihara akan memberikan manfaat kesejahteraan bagi desa. Desa Kreo memiliki beragam aset, baik itu kekayaan alam, kekayaan desa maupun modal sosial masyarakat.
Aset Desa Kreo antara lain :
- Potensi Sosial
- Semangat Gotong Royong
- Masyarakat Mudah Diatur
- Kekompakan dan kerukunan masyarakat
- Paguyuban kematian
- Potensi sumber daya manusia
- Kelompok remaja melalui wadah Bina Keluarga Remaja
- Kelompok Bank Sampah
- Semua anak usia sekolah dasar mengikuti sekolah mengaji di TPQ
- Adanya perpustakaan desa yang beroperasi setiap hari
- Potensi Alam
- Sumber mata air
- Wisata Pendakian Gunung Sikudi
- Wisata alam dan Religi Sigelap
- Potensi wisata kebun teh Tambi
- Pemandangan alam sekitar desa yang indah
- Akses jalan masuk ke desa melewati jalan wisata Telaga menjer ke Dieng.
- Potensi Budaya
- Kesenian
- Potensi komoditi lokal
- Labu siam
- Lombok Kreo
- Kerajinan (daur ulang sampah)
- Potensi peternakan
- Lahan untuk kampung ternak
- Potensi Lainnya
- Adanya retribusi tol desa
- Adanya home industry
- Adanya karyawan bulu mata
Selain itu terdapat aset berupa uang atau barang milik desa yang dikelola oleh pemerintah desa untuk operasional pemerintahan desa, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain :
Tabel 8
Data Kekayaan Desa Berupa Tanah & Bangunan
| Jenis Kekayaan | |
| Tanah Kas desa | 10 unit |
|
| 1 Unit |
| Kantor Desa | 1 unit |
| Gedung TK | 1 unit |
| | 1 unit |
| Sanggar Belajar | 1 Unit |
| Gedung PKK | |
| Lapangan Sepakbola (1 lokasi) | 1 unit |
| Gedung Posyandu | |
| Jalan Desa | 1500 m |
| Jalan Kampung | 1500 m |
| Masjid | 2 Unit |
| Musholla | 8 Unit |
- Keuangan desa
- Potret APBDes 2 tahun terakhir
Keuangan Desa dibagi dalam Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa, Dalam hal ini tentang potensi keuangan Desa Kreo Kecamatan Kejajar memperoleh penerimaan atau pendapatan dari :